Komisi II DPR Akan Panggil KPUD Terkait PSU

Petugas KPU tengah menyiapkan logistik Pemilu yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemilu lanjutan di Gudang Bulog Kota Cimahi, Minggu (18/2/2024). (Foto: Dokumentasi Bawaslu)

Sudutpenanews.com, Jakarta : Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra mengatakan, pihaknya akan memanggil penyelenggara pemilu terkait Pencoblosan Suara Ulang (PSU) 24 daerah. Ia menyayangkan kelalaian sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukannya PSU terhadap 24 Pilkada.

“Nanti kami akan bahas saat rapat evaluasi Pilkada. Kita berharap dalam penetapan calon KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon,” kata Bahtra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, kesalahan sejumlah KPUD tersebut telah merugikan sejumlan pasangan calon kepala daerah di 24 Pilkada. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi kinerja sejumlah KPUD tersebut, agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang di pemilu mendatang.

“Sebab jika tidak KPU Kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang. Tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya MK telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK dalam amar putusannya memerintahkan dilakukannya PSU di 24 Pilkada.

Terdapat 1 perkara diputuskan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara, terdapat 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.

sumber:rri.co.id

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *