Sudutpenanews.com | Aceh – Perjuangan Transparansi Tender Indonesia (TTI) untuk memperoleh informasi publik terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memasuki tahapan persidangan di Komisi Informasi Aceh.
Komisi Informasi Aceh telah memanggil TTI selaku Pemohon untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh sebagai Termohon. Sengketa tersebut tercatat dengan Registrasi Nomor 033/VIII/KIA-PS/2026.
Berdasarkan pemanggilan tersebut, Sidang Pemeriksaan Awal dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar dalam postingan akun medsosnya menyatakan, sengketa informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya hak masyarakat untuk mengetahui proses perencanaan dan pengalokasian program serta anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Menurut TTI, informasi mengenai Pokir DPRA penting untuk diketahui masyarakat, mulai dari pihak yang mengusulkan, jenis program, lokasi kegiatan, besaran anggaran, hingga proses masuknya usulan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan Aceh.”tulisnya dalam akun medosnya, Rabu (19/8/2026).
TTI menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, TTI menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara serius dan terbuka serta berharap sengketa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Aceh.
TTI juga berharap masyarakat tidak perlu menempuh proses sengketa untuk memperoleh informasi yang pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.
“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” demikian sikap TTI dalam keterangannya.









