Sudutpenanews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta 24 kepala daerah di Provinsi Aceh, yang terdiri atas Gubernur Aceh, 19 bupati, dan 5 wali kota, untuk segera menyampaikan berbagai data pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan data didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi penyelenggara pelayanan publik.
KPK meminta pemerintah daerah menyerahkan data Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang meliputi hibah, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honorarium DPRD, daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar, pengadaan barang dan jasa melalui metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah tersedia.

Selain menyampaikan data sesuai format yang telah disediakan KPK, pemerintah daerah juga diminta menginput realisasi aset dan pajak pemerintah daerah melalui tautan yang telah ditentukan.
Seluruh data tersebut diminta disampaikan paling lambat pada 24 Juli 2026. Untuk koordinasi lebih lanjut, KPK menunjuk Ramdhani sebagai narahubung.
Adapun kepala daerah yang menjadi tujuan surat tersebut meliputi Gubernur Aceh, seluruh bupati di Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, serta Wali Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.






