HMI Blangpidie Laporkan Mantan Pj Bupati Abdya Ke Mabes Polri

Aceh Barat Daya | Sudutpenanews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menilai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang diberikan kepada PT Abdya Mineral Prima (AMP) cacat hukum dan berpotensi pidana. Hal itu disampaikan Ketua HMI Blangpidie, Afan Fajeri, dalam pernyataan resminya, Senin (22/9/2025).

Menurut Afan, dasar penerbitan IUP eksplorasi PT AMP berasal dari rekomendasi Bupati Aceh Barat Daya nomor 543.2/81 tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani Penjabat Bupati saat itu, Darmansyah. Namun, rekomendasi tersebut dinilai tidak merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013–2033.

“Dalam Pasal 53 ayat (6) huruf e dan h jelas diatur bahwa pengembangan kawasan pertambangan harus memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak boleh dilakukan di perbukitan yang di bawahnya terdapat sumber mata air penting maupun permukiman,” ungkap Afan.

HMI menilai, keberadaan IUP eksplorasi PT AMP yang mencakup tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Sebab, kawasan yang akan dijadikan lokasi tambang merupakan kaki pegunungan yang menjadi sumber air bersih dan irigasi bagi warga setempat.

“Di desa-desa tersebut terdapat sungai besar dan kecil yang menjadi sumber penghidupan petani, peternak, sekaligus penyedia air konsumsi bagi masyarakat. Jika tambang dipaksakan, dampaknya akan sangat besar bagi hajat hidup orang banyak,” kata Afan.

HMI juga menegaskan, sesuai Pasal 72 Qanun RTRW Abdya, setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai izin ini cacat hukum dan berpotensi pidana. Dalam waktu dekat, kami akan berdiskusi dengan kawan-kawan aliansi untuk merencanakan pelaporan terhadap Pj. Bupati Abdya, Dinas DMPTSP Aceh, Dinas ESDM Aceh, serta Direktur PT AMP ke Polda Aceh maupun Mabes Polri,” tegas Afan.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *