Aceh Barat Daya | Sudutpenanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Tanzilurahman, meminta agar izin eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kecamatan Kuala Batee segera dicabut. Ia menilai kehadiran perusahaan tambang tersebut hanya membawa kerugian bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Tanzilurahman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRK Abdya, Senin (22/9/2025), yang turut dihadiri unsur pemerintah, lembaga terkait, dan perwakilan masyarakat dari tujuh gampong.
“Perlu kami sampaikan bahwa ada tanah atau lahan warga yang masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan AMP ini,” kata Tanzilurahman di hadapan forum.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penolakan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan sudah tepat. Menurutnya, jika warga pasif, maka kerugian besar justru akan menimpa masyarakat, bukan perusahaan.
“Kalau kehadiran perusahaan ini hanya membuat rugi masyarakat, sedangkan nikmatnya hanya dirasakan oleh perusahaan, maka kami sepakat menolak izin eksplorasi ini,” ucapnya.
Tanzil menambahkan, keberadaan tambang dikhawatirkan menimbulkan masalah sosial baru di kemudian hari. Selain berpotensi menyerobot lahan warga, aktivitas tambang juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Apabila izin eksplorasi ini tidak segera dicabut, maka akan terjadi permasalahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, mayoritas masyarakat yang hadir juga menyatakan sikap menolak PT AMP. Karena itu, Tanzil mendesak pimpinan DPRK untuk segera menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan.
Ia juga menyinggung proses awal keluarnya izin eksplorasi yang diterbitkan pada masa Pj Bupati Abdya, Darmansyah. Menurutnya, seharusnya Darmansyah hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi.
“Kita tahu rekomendasi izin eksplorasi ini keluar waktu Pj Darmansyah. Bahkan kita mendapat informasi ada Keuchik yang dipaksa menandatangani proses izin ini,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat keraguan publik terhadap legalitas izin PT AMP. Dugaan adanya pemaksaan dalam proses administrasi memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas kebijakan publik di Abdya.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam forum menegaskan, izin yang diberikan kepada PT AMP sejak awal sudah memicu keresahan. Mereka khawatir keberadaan perusahaan tambang emas itu akan mengancam mata pencaharian warga yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.







