Tender Rehabilitasi Tiang Lampu Jalan Umum di Aceh Barat Dibatalkan

Sudutpenanews.com | Aceh Barat  – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membatalkan tender proyek rehabilitasi tiang lampu jalan umum (PJU) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dilaman LPSE Aceh Barat, Rabu (5/8/2026), tender dengan kode 10146702000 tersebut dibatalkan berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.2.2.1/756 tertanggal 29 Juli 2026. Pembatalan dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Proyek ini sebelumnya tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 65879366 dan direncanakan menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Nilai pagu paket ditetapkan sebesar Rp700 juta, dengan nilai HPS sebesar Rp580.771.251.

https://spse.inaproc.id/acehbaratkab/lelang/10146702000/pengumumanlelang

Paket pekerjaan ini termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi, dengan metode pengadaan tender pascakualifikasi satu file menggunakan sistem harga terendah dan sistem gugur. Adapun jenis kontrak yang digunakan merupakan gabungan antara lumsum dan harga satuan, serta diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

Lokasi pekerjaan direncanakan berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Proyek rehabilitasi tiang lampu jalan umum ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerangan jalan dan keselamatan masyarakat.

Meski tender dibatalkan, pemerintah daerah memastikan bahwa proses pengadaan akan dilanjutkan kembali setelah dilakukan penyesuaian nilai HPS agar sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Langkah pembatalan ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi perencanaan anggaran serta memastikan pelaksanaan proyek berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *