APEL Green Aceh Ajukan Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun ke KIA

Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Yayasan APEL Green Aceh resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya. Sengketa ini diajukan setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinilai tidak memberikan akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk upaya mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terhadap proyek berskala besar yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

“Ketika sebuah investasi bernilai besar diumumkan ke publik, maka masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum, dokumen kerja sama, serta tahapan pelaksanaannya,” ujar Rahmad dalam prees rilisnya, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan adanya rencana investasi yang akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh. Proyek tersebut disebut mencakup pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.

Namun hingga kini, menurut APEL Green Aceh, belum terdapat dokumen resmi yang dapat diakses publik untuk memverifikasi rencana tersebut.

Dalam permohonannya ke KIA, APEL Green Aceh meminta sejumlah dokumen, antara lain salinan kerja sama seperti MoU, PKS, atau LoI, identitas investor, ruang lingkup investasi, dokumen kajian, notulen rapat, status realisasi, lokasi dan luas wilayah, serta dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Rahmad menegaskan, permintaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menilai transparansi menjadi kunci penting dalam menciptakan investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Semakin besar nilai investasi, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk terbuka kepada publik,” katanya.

Selain itu, kawasan Beutong Ateuh dinilai memiliki nilai ekologis penting karena merupakan bagian dari bentang alam yang menopang keanekaragaman hayati serta sumber kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan dinilai perlu melalui kajian yang komprehensif dan melibatkan masyarakat terdampak.

APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memproses sengketa tersebut secara objektif dan memastikan hak masyarakat atas informasi dapat dipenuhi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus berpotensi menjadi preseden bagi tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka di Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *