Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman resmi membatalkan tender proyek pembangunan Pasar Pusat Souvenir Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dilaman LPSE Aceh Barat pada Rabu (5/8/2026), pembatalan tender dengan kode 10157285000 tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian dan penyempurnaan dokumen persiapan pengadaan, berdasarkan hasil reviu Pengguna Anggaran (PA). Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa paket pekerjaan akan ditayangkan kembali setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek pembangunan Pasar Pusat Souvenir ini sebelumnya direncanakan menggunakan anggaran APBD 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp4,85 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.849.952.753,08. Paket tersebut masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 67560041.
Pekerjaan yang termasuk dalam kategori konstruksi ini dirancang menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah dan sistem gugur. Adapun jenis kontrak yang digunakan merupakan gabungan antara lumsum dan harga satuan, serta diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

Lokasi pembangunan direncanakan berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat, dengan harapan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif, khususnya sektor souvenir dan produk lokal.
Meski tender dibatalkan, pemerintah daerah memastikan bahwa proyek ini tetap menjadi prioritas dan akan dilanjutkan setelah seluruh proses administrasi dan dokumen pendukung dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan.
Pembatalan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan proyek, sehingga pelaksanaan pembangunan ke depan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.






