Aceh Jaya | Sudutpenanews.com — Proses tender pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Kabupaten Aceh Jaya, kembali dibuka setelah sebelumnya dibatalkan. Tender ulang ini dilakukan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA) menyatakan sanggah banding dari peserta tender sebelumnya benar dan diterima.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek dengan kode tender 10067629000 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.651.625.100 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2.649.473.000. Dana bersumber dari APBD Aceh Jaya tahun anggaran 2025.
Metode pengadaan yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu file dengan sistem evaluasi harga terendah gugur. Jenis kontrak yang diterapkan merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan, dengan kualifikasi usaha kecil.
Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Aceh Jaya. Peserta tender wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dokumen pemilihan.
Pekerjaan pembangunan ini direncanakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan rawat inap RSUD Teuku Umar. Dokumen acuan teknis tersedia dalam TOR atau KAK RSUD TU 2025.pdf yang telah dipublikasikan bersama pengumuman tender.
Hingga berita ini diturunkan, proses tender tengah berada pada tahap pembukaan dokumen penawaran. Pemenang tender akan ditentukan setelah evaluasi administrasi, teknis, dan harga selesai dilakukan oleh panitia pengadaan.








