Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) saat ini tengah melaksanakan proses rehabilitasi kantin BPKD dengan total pagu anggaran mencapai Rp150 juta, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dilansir data pada laman LPSE pada Sabtu (18/10/2025), kegiatan ini tercatat dengan Kode RUP 61146671 dan kini berada pada tahap evaluasi penawaran. Proyek tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung dan sistem kontrak lumpsum.
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai HPS sebesar Rp139,5 juta. Adapun dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tercatat dengan nama KAK Rehab Kantin BPKD.pdf yang disusun pada 16 Oktober 2025.
Dalam persyaratan kualifikasi, pelaksana pekerjaan diwajibkan memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan KBLI yang sesuai dengan ketentuan pada dokumen KAK.
Hingga berita ini diturunkan media masih mencoba konfirmasi kepada kepala BPKD Aceh Barat terkait dengan rehab kantin tersebut dengan anggaran ratusan juta itu.







