Aceh Barat | Sudutpenanews.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi membuka tender untuk pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gantung Cot Punti. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan nilai pagu Rp 930 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 929.999.000.
Dikutip dari laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), tender yang tercatat dengan kode 10070160000 ini masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) bernomor 60245334. Metode pengadaan menggunakan tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur berdasarkan harga terendah.
Jenis kontrak yang diterapkan adalah gabungan lumpsum dan harga satuan, dengan lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Paket ini ditujukan bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syarat kualifikasi mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada KBLI 42102 serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) subbidang konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass dengan kode BS002 yang masih berlaku.
Tender ini tidak menggunakan mekanisme reverse auction dan saat ini berada pada tahap pengumuman pascakualifikasi. Dokumen Bill of Quantity (BOQ) telah diterbitkan pada 10 Agustus 2025.








