Pelaku Pembunuhan Bayi di Aceh Selatan Berhasil Diringkus

Aceh Selatan | Sudutpenanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang bayi berusia delapan bulan, hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah menerima laporan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor.

“Setelah laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Hasil kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa tragis tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan koordinasi dengan membagi personel ke beberapa titik strategis untuk melakukan pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban karena kesal melihat bayi tersebut sering sakit dan menangis. Rasa emosi dan ketidaksabaran diduga membuat tersangka nekat melakukan tindakan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat serta memberikan rasa aman, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *