Sudutpenanews.com | Meulaboh — Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima penyerahan tersangka RPS (42) warga Desa Seuneubok dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi kendaraan, dan perpanjangan STNK, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan terhadap uang yang berada dalam penguasaannya berdasarkan hubungan kerja. Uang tersebut diperuntukkan untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi kendaraan bermotor serta perpanjangan STNK.
Perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka merupakan karyawan PT. ATM yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi kendaraan dan perpanjangan STNK kepada pihak Samsat,” kata Irfan dalam press rilisnya, Kamis (13/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, biaya pengurusan tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima dan berada dalam penguasaan tersangka mencapai Rp311.390.000.
Berdasarkan hasil audit internal PT. ATM pada 29 April 2025, ditemukan sebanyak 59 dokumen pengurusan pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK yang belum diselesaikan.
Sementara itu, biaya pengurusan terhadap dokumen-dokumen tersebut telah ditransfer kepada tersangka dengan total Rp311.390.000.
Setelah dilakukan mediasi, tersangka disebut berjanji menyelesaikan pengurusan 59 dokumen tersebut paling lambat 30 September 2025. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pengurusan tersebut belum juga diselesaikan.
Pihak perusahaan kemudian mengambil alih dan menyelesaikan sendiri pengurusan dokumen kendaraan tersebut. Sementara uang yang telah diterima tersangka sebesar Rp311.390.000 belum dikembalikan kepada perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.
Dalam perkara ini, berdasarkan Rencana Dakwaan (P-29), tersangka didakwa secara primair melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan subsidair, tersangka didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Irfan mengatakan, dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum akan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh,” ujarnya.
Irfan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






