Gubernur Aceh Hibah Anggaran Parpol, PA Terima Porsi Terbesar 

Aceh | Sudutpenanews.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2025. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp29,34 miliar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik pada pemilu legislatif terakhir, dengan besaran Rp10 ribu per suara. Dana akan disalurkan kepada 13 partai politik, baik nasional maupun lokal, yang memiliki kursi di DPRA.

Partai Aceh (PA) menjadi penerima terbesar dengan alokasi sebesar Rp6,73 miliar dari total 673.085 suara dan 20 kursi. Disusul Partai Golkar dengan Rp3,27 miliar (9 kursi, 327.910 suara), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Rp3,09 miliar (9 kursi, 309.750 suara).

Adapun partai penerima terendah adalah Partai Darul Aceh (PDA) dengan alokasi Rp226,63 juta (1 kursi, 22.663 suara).

Berikut rincian alokasi bantuan keuangan partai politik di Aceh tahun 2025:

Partai Aceh (PA): Rp6.730.850.000 (20 kursi, 673.085 suara).

Partai Golkar: Rp3.279.100.000 (9 kursi, 327.910 suara).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp3.097.500.000 (9 kursi, 309.750 suara).

Partai Demokrat (PD): Rp2.383.050.000 (7 kursi, 238.305 suara).

Partai Nasional Demokrat (NasDem): Rp2.635.150.000 (10 kursi, 263.515 suara)

Partai Gerindra: Rp2.201.140.000 (5 kursi, 220.114 suara).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp2.202.690.000 (4 kursi, 220.269 suara).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp1.890.460.000 (5 kursi, 189.046 suara)

Partai Amanat Nasional (PAN): Rp1.738.690.000 (5 kursi, 173.869 suara).

Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS): Rp1.475.160.000 (4 kursi, 147.516 suara).

Partai Nanggroe Aceh (PNA): Rp879.900.000 (1 kursi, 87.990 suara).

PDI Perjuangan: Rp600.140.000 (1 kursi, 60.014 suara).

Partai Darul Aceh (PDA): Rp226.630.000 (1 kursi, 22.663 suara).

Total seluruh alokasi hibah tahun 2025 mencapai Rp29.340.460.000 untuk 81 kursi di DPRA dengan total suara sah 2.934.046.

Keputusan ini berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025, dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh partai politik guna mendukung pendidikan politik serta kegiatan kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *