Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRK Aceh Barat menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRK Aceh Barat, Fajar Ziyady, S.E., dalam rapat paripurna DPRK Aceh Barat, Selasa (11/8/2026).
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Barat dan Badan Anggaran DPRK Aceh Barat yang telah menjalankan proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026.
Fraksi Golkar menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat penting untuk melahirkan kebijakan anggaran yang kredibel serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi Partai Golkar DPRK Aceh Barat menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan utama dan selaras dengan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRK Aceh Barat,” kata Fajar.
Menurutnya, seluruh anggaran yang dialokasikan melalui perubahan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus mampu menggerakkan roda perekonomian daerah.
Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Salah satunya berkaitan dengan kondisi infrastruktur di Desa Blang Beurandang, khususnya akses Jalan Tgk. Di Pancu serta kawasan sekitar kantor desa.
Berdasarkan hasil serapan aspirasi masyarakat, kawasan tersebut dinilai membutuhkan penanganan segera karena berada di wilayah dataran rendah yang rawan terdampak luapan sungai.
Kondisi tersebut turut berdampak terhadap kualitas jalan yang mengalami kerusakan akibat genangan dan banjir yang terjadi berulang.
Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan pengerasan maupun pengaspalan pada ruas jalan yang membutuhkan penanganan.
“Hal ini penting agar mobilitas harian masyarakat, aktivitas perekonomian pertanian serta akses pelayanan publik di kantor desa dapat berjalan dengan baik dan optimal,” ujar Fajar.
Selain persoalan infrastruktur, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian serius terhadap potensi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan lahan gambut Aceh Barat.
Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan langkah antisipasi dini dan terukur untuk mencegah meluasnya titik api.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan posko kesehatan gratis bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Fraksi Golkar menilai langkah mitigasi yang terencana diperlukan agar potensi karhutla dapat ditangani secara cepat sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Dengan adanya mitigasi struktural yang terencana dengan baik melalui perubahan anggaran ini, kita dapat mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang bebas asap dan aman bagi generasi mendatang,” kata Fajar.
Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan dan berdasarkan hasil rapat internal fraksi, Golkar kemudian menyatakan sikap politiknya dalam rapat paripurna.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat dapat menerima dan menyetujuinya terhadap penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026,” tegas Fajar.
Fraksi Golkar berharap kesepakatan yang telah dicapai antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan daerah.
Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang, Bupati Aceh Barat beserta seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama selama proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026.
“Semoga apa yang telah kita sepakati bersama dalam sidang paripurna ini senantiasa mendapatkan ridha dan berkah dari Allah SWT serta benar-benar mampu membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Barat,” pungkas Fajar.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026.






