Dua Tersangka Kasus Sabu Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (20/4/2026).

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara narkotika hingga ke tahap penuntutan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap perkara diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M (27) dan H (24), keduanya warga Kecamatan Woyla. Keduanya sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Januari 2026.

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat.

Setelah itu, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersebut juga menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Pihak JPU menerima tersangka dan barang bukti yang ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Polres Aceh Barat menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *