Aceh Barat Ditinggalkan di Tengah Pemulihan, Di Mana Nurani Pemerintah Aceh?

Gambar Ilustrasi Ai. Ist

Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Keputusan Pemerintah Aceh yang tidak mengalokasikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Aceh Barat patut dikritisi secara serius. Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Lebih jauh, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya empati terhadap daerah yang tengah berjuang bangkit dari bencana.

Aceh Barat bukan wilayah yang berada dalam kondisi stabil. Pada akhir tahun 2025, daerah ini dilanda banjir yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Infrastruktur mengalami kerusakan, aktivitas ekonomi terganggu, dan kondisi sosial masyarakat ikut terdampak. Dalam situasi seperti itu, kehadiran negara melalui dukungan anggaran menjadi sangat krusial. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Aceh Barat tidak masuk dalam prioritas penerima tambahan dana.

Pemerintah Aceh beralasan bahwa alokasi tambahan anggaran difokuskan pada daerah yang terdampak musibah. Pernyataan ini menjadi problematik jika dikaitkan dengan kondisi riil di lapangan. Jika Aceh Barat yang baru saja dilanda banjir tidak dikategorikan sebagai daerah terdampak, maka publik berhak mempertanyakan indikator yang digunakan dalam menentukan prioritas tersebut. Apakah dampak bencana diukur secara objektif, atau justru dipengaruhi oleh pertimbangan lain di luar kebutuhan masyarakat?.

Dalam konteks penanganan bencana, kebutuhan daerah tidak berhenti pada fase tanggap darurat. Justru fase pemulihan merupakan tahap paling krusial dan membutuhkan dukungan yang lebih terencana. Pemerintah daerah memerlukan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, memulihkan layanan publik, serta mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, proses pemulihan akan berjalan lambat dan berisiko memperpanjang dampak sosial yang ditimbulkan.

Tidak dialokasikannya tambahan TKD kepada Aceh Barat menunjukkan adanya kegagalan dalam memahami siklus penanganan bencana secara utuh. Ini bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan cerminan lemahnya sensitivitas kebijakan terhadap kondisi daerah.

Lebih dari itu, kondisi ini memperkuat kesan bahwa Aceh Barat kerap berada di posisi pinggiran dalam kebijakan pembangunan Provinsi. Dalam beberapa momentum sebelumnya, daerah ini juga dinilai tidak menjadi prioritas dalam distribusi program pembangunan. Jika pola ini terus berulang, maka sulit untuk menghindari anggapan bahwa terdapat persoalan serius dalam prinsip pemerataan pembangunan di Aceh.

Di sisi lain, transparansi dalam pengambilan kebijakan juga patut dipertanyakan. Hingga kini, belum ada penjelasan yang komprehensif terkait indikator pembagian tambahan TKD tersebut. Bahkan, kepala daerah mengaku belum memperoleh kejelasan yang utuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola fiskal di tingkat Provinsi masih jauh dari prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi.

Padahal, setiap kebijakan anggaran publik tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara moral. Keputusan anggaran mencerminkan arah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya.

Untuk itu, Pemerintah Aceh perlu segera melakukan koreksi. Pertama, mengakui bahwa Aceh Barat merupakan daerah terdampak bencana yang membutuhkan dukungan pemulihan. Kedua, membuka secara transparan dasar dan indikator pembagian anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Ketiga, melakukan evaluasi ulang terhadap alokasi TKD dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebutuhan riil daerah.

Pada akhirnya, anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan, melainkan representasi nyata dari keberpihakan pemerintah. Ketika Aceh Barat yang tengah berupaya bangkit dari bencana tidak mendapatkan dukungan yang layak, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan, tetapi juga nurani.

Pemerintah Aceh perlu menyadari bahwa keadilan tidak diukur dari besaran dana yang dibagikan, melainkan dari ketepatan dalam menyalurkan keberpihakan. Dan dalam konteks saat ini, Aceh Barat tidak hanya membutuhkan penjelasan tetapi berhak atas keadilan.

Penulis : Redaksi Sudutpenanews.com

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *