Sempat Dibatalkan, Tender Rehabilitasi Tiang Lampu Jalan Umum Rp700 Juta di Aceh Barat Kembali Dibuka

Sudutpenanews.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali membuka tender pekerjaan Rehabilitasi Tiang Lampu Jalan Umum dengan nilai pagu Rp700.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan laman LPSE Aceh Barat, tender dengan Kode 10158839000 dan Kode RUP 65879366 itu kembali diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) setelah proses sebelumnya sempat dibatalkan. Hingga pengumuman tender terbaru dipublikasikan, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan proses sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap pembatalan tender pemerintah berpotensi memengaruhi jadwal pelaksanaan pekerjaan, terlebih proyek yang berkaitan dengan fasilitas penerangan jalan umum yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Dalam pengumuman terbaru, panitia kembali menjalankan seluruh tahapan pengadaan mulai dari Pengumuman Pascakualifikasi pada 5–10 Agustus 2026, dilanjutkan dengan pengunduhan dokumen pemilihan hingga 14 Agustus 2026.

Selanjutnya, pemberian penjelasan dijadwalkan pada 10 Agustus 2026, sedangkan unggah dokumen penawaran berlangsung pada 10–14 Agustus 2026.

Proses kemudian berlanjut dengan pembukaan dokumen penawaran serta evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga pada 14–18 Agustus 2026, dilanjutkan pembuktian kualifikasi pada 19 Agustus 2026.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, penetapan pemenang akan dilakukan pada 20 Agustus 2026, diikuti pengumuman pemenang pada hari yang sama. Setelah itu dibuka masa sanggah hingga 26 Agustus 2026, sebelum diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada 27–28 Agustus 2026, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.

Paket pekerjaan ini memiliki nilai pagu Rp700.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp698.581.656. Pengadaan menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan sistem Harga Terendah Sistem Gugur tanpa mekanisme Reverse Auction.

Peserta yang ingin mengikuti tender diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Sipil Elektrikal (BS 007) sesuai ketentuan dokumen pemilihan.

Dibukanya kembali tender ini diharapkan menjadi momentum bagi panitia pengadaan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran prosedur. Mengingat proyek ini sempat dibatalkan, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa setiap tahapan pengadaan kini dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi terkait alasan pembatalan tender sebelumnya juga dinilai penting sebagai bagian dari prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses pengadaan dapat tetap terjaga, sementara pelaksanaan rehabilitasi tiang lampu jalan umum di Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *