Sudutpenanews.com | Meulaboh – Manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh resmi menetapkan aturan tata tertib kunjungan bagi keluarga dan masyarakat yang ingin menjenguk pasien di ruang rawat inap. Informasi tersebut kini telah beredar luas melalui berbagai grup WhatsApp dalam bentuk flayer resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan pasien, ketertiban lingkungan rumah sakit, serta mendukung proses penyembuhan yang optimal.
Dalam flayer tersebut dijelaskan, jam kunjungan pasien dibagi dalam beberapa waktu. Untuk hari Senin hingga Kamis, pengunjung diperbolehkan masuk mulai pukul 12.00 hingga 17.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu kunjungan dimulai pukul 14.00 hingga 17.30 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, jam kunjungan tetap berlaku mulai pukul 12.00 hingga 17.30 WIB.
“Selain waktu yang telah ditetapkan, pengunjung tidak diperkenankan masuk ke ruang rawatan,” demikian kutipan dalam flayer yang telah beredar di sejumlah grup WhatsApp, Sabtu (02/05/2026).
Selain pengaturan waktu, pihak rumah sakit juga membatasi jumlah pendamping pasien. Untuk setiap pasien hanya diperbolehkan satu orang pendamping. Namun, khusus pasien anak yang membutuhkan perhatian khusus, kedua orang tua masih diperkenankan mendampingi.
Sementara itu, jumlah pengunjung yang menjenguk pasien dalam satu waktu juga dibatasi maksimal dua orang. Jika jumlah pengunjung lebih dari itu, maka diharapkan dapat masuk secara bergiliran dengan durasi kunjungan yang tidak terlalu lama.
Aturan lainnya juga menegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke ruang rawat inap. Pengecualian hanya berlaku bagi kondisi tertentu, seperti pasien dalam keadaan kritis dengan hubungan keluarga dekat, serta harus mendapatkan izin dari tenaga medis setempat.
Pihak rumah sakit juga melarang keras pengunjung membawa benda berbahaya seperti senjata tajam maupun peralatan yang berpotensi digunakan sebagai senjata. Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan mengambil foto atau video pasien maupun pegawai tanpa izin petugas.
Larangan merokok di seluruh area rumah sakit juga kembali ditegaskan dalam aturan tersebut. Pengunjung diminta untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama berada di lingkungan rumah sakit.
Dengan diberlakukannya tata tertib ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pasien yang sedang menjalani perawatan.






