Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menertibkan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU, Jumat (26/9/2025) sore.
Penertiban dilakukan di SPBU Jalan Manekro, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, serta dua titik di SPBU Meureubo. Kegiatan ini dipimpin Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan tujuan memastikan distribusi solar subsidi berlangsung tertib, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menegaskan solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, serta pelaku transportasi yang memang berhak.
“Solar subsidi ini bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali. Kami mengimbau agar masyarakat tertib dalam pengisian dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan banyak orang,” tegas AKP Roby.
Ia menambahkan, pemantauan di SPBU akan terus digelar secara rutin. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberi edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keteraturan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi.
“Jika ada yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum. Tujuan kami jelas, agar BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” pungkas Kasat Reskrim.
Polres Aceh Barat berharap langkah ini dapat menekan praktik penyalahgunaan, menjaga ketersediaan solar subsidi, dan memastikan BBM benar-benar mendukung aktivitas masyarakat yang membutuhkan.







