Polres Aceh Barat Siap Tindak Tegas Penambang Ilegal

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah kawasan di Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan, pihaknya memberikan peringatan keras agar masyarakat segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Kapolres, PETI tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berakibat fatal. Aktivitas tambang ilegal dinilai sebagai salah satu penyebab utama kerusakan hutan, sedimentasi sungai, serta meningkatnya risiko bencana alam.

“Dampak dari PETI sangat nyata. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini bisa memicu banjir dan tanah longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Karena itu kami mengingatkan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam praktik tambang ilegal,” tegas AKBP Yhogi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Ia menambahkan, penindakan terhadap pelaku PETI akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Tidak hanya penjara, tapi juga denda hingga seratus miliar rupiah. Hal ini menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Selain menekankan aspek hukum, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Ia menilai, menjaga alam sama halnya dengan menjaga kehidupan generasi mendatang.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak hanya memikirkan keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Dampak jangka panjangnya jauh lebih merugikan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar anak cucu kita masih bisa menikmati alam Aceh Barat yang lestari,” ucapnya.

Polres Aceh Barat juga membuka ruang kerja sama dengan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk mencegah dan menindak aktivitas PETI. Aparat meminta agar setiap informasi terkait tambang ilegal segera dilaporkan, sehingga bisa ditangani sesuai prosedur.

Dengan sikap tegas ini, Polres berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam praktik pertambangan tanpa izin, dan Aceh Barat dapat terbebas dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *