Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti dari lebih 40 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026), di halaman kantor Kejari setempat.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Negeri Meulaboh, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Meulaboh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H., mengatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali, khususnya barang bukti narkotika,” ujarnya.
Ungkapnya, Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, berupa sabu dengan berbagai berat, ganja hingga beberapa kilogram, plastik klip pembungkus, alat hisap seperti bong dan kaca pirek, serta timbangan digital.
“Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti puluhan unit telepon genggam, tas, dompet, serta barang-barang pendukung lainnya yang terkait dengan tindak pidana.”tambahnya.
Tidak hanya perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari kasus tindak pidana lingkungan hidup, berupa alat penyaring emas seperti indang, drum fiber, dan karpet penyaring.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), barang bukti yang dimusnahkan berupa telepon genggam, kartu SIM, modem, serta bukti digital terkait aktivitas perjudian online.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana di wilayah Aceh Barat.






