Mustafa Gaseu Minta Perusahaan Perkebunan Tuntaskan Kewajiban Plasma

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) bidang Perkebunan DPRK Aceh Barat, Mustafa Gaseu meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut segera merealisasikan kewajiban program kebun plasma bagi masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kehadiran perusahaan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi warga sekitar.

Menurut Mustafa, realisasi kebun plasma merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan perusahaan perkebunan. Ia mengingatkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki.

“Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui plasma. Itu adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Mustafa, Senin (30/9/2025).

Selain plasma, ia juga menekankan pentingnya penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility CSR) melalui koordinasi bersama pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi ini diperlukan agar penggunaan dana CSR tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.

Mustafa mengingatkan, kewajiban CSR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kami berharap CSR sektor perkebunan diarahkan ke program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penguatan koperasi petani,” ujar politisi itu.

Ia menambahkan, Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebun plasma maupun penyaluran dana CSR agar sesuai aturan hukum dan tidak disalahgunakan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *