Pelaku UMKM Tuntut Kompensasi dari PLN akibat Pemadaman Listrik 

Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyampaikan protes kepada PT PLN (Persero) setelah mengalami kerugian akibat pemadaman listrik selama dua hari berturut-turut. Mereka meminta PLN memberikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pemadaman yang terjadi sejak 29 September siang hingga 1 Oktober 2025 itu berdampak pada aktivitas usaha, terutama sektor kuliner yang mengandalkan pendingin untuk menyimpan bahan makanan. Banyak stok bahan yang rusak dan tidak bisa dijual kembali.

“Kerugian kami cukup besar karena makanan tidak bisa disimpan. Kami berharap PLN memberikan kompensasi, minimal pemotongan tagihan bulan depan, sebagaimana hak konsumen yang sudah diatur,” ujar Rahmad Ozer salah seorang pelaku UMKM di Meulaboh (1/10/2025).

Selain kerugian materiil, pemadaman juga menyebabkan terhambatnya produksi dan layanan usaha. Beberapa pelaku UMKM mengaku terpaksa menutup sementara usaha mereka demi menghindari kerugian yang lebih besar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), konsumen berhak mendapatkan kompensasi bila terjadi pemadaman di luar jadwal pemeliharaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Meulaboh belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan kompensasi tersebut.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *