Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, meminta Bupati Aceh Barat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan Siti Ramazan saat membuka Rapat Paripurna Keenam DPRK Aceh Barat Tahun 2026, Jumat (28/8/2026).
Siti Ramazan mengatakan, kehadiran langsung Kepala SKPK dalam pembahasan APBK-P 2026 diperlukan agar pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK Aceh Barat, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan perangkat daerah terkait dapat berjalan secara efektif.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami juga mengharapkan kepada Saudara Bupati Aceh Barat agar memberikan arahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dan perangkat daerah untuk dapat mengikuti pembahasan dengan sungguh-sungguh dan tidak diwakili,” ujar Siti Ramazan.
Ia juga meminta Bupati Aceh Barat tidak memberikan izin kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali terdapat agenda penting yang sifatnya tidak dapat diwakilkan.
Menurut Siti Ramazan, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pimpinan SKPK yang berkaitan dengan pembahasan anggaran dapat hadir dan memberikan penjelasan secara langsung ketika diperlukan oleh Badan Anggaran DPRK Aceh Barat.
“Tidak memberikan izin kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali terdapat agenda penting yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.
Rapat Paripurna Keenam DPRK Aceh Barat Tahun 2026 tersebut juga menjadi agenda penyampaian dan penyerahan secara simbolis Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Aceh Barat kepada pimpinan DPRK Aceh Barat.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRK Aceh Barat bersama TAPK dan perangkat daerah terkait.
Ketua DPRK Aceh Barat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses pembahasan secara serius dan bertanggung jawab sehingga perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat disusun sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.






