Mualem Resmi Cabut Pergub JKA

Sudutpenanews.com | Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan aturan tersebut, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan keputusan pencabutan Pergub tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Menurut Nurlis, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Mualem menegaskan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana biasanya. Seluruh pembiayaan pasien dalam skema JKA akan tetap ditanggung pemerintah.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

Ia juga memastikan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan JKA.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *