Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengenai dugaan transaksi fiktif senilai Rp117 juta pada belanja pemeliharaan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai temuan tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan sinyal kuat adanya lemahnya tata kelola keuangan yang berpotensi merugikan daerah apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik yang mengelola anggaran besar untuk kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat dugaan transaksi fiktif sebagaimana diungkap BPK, maka ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi semata,” tegas Teuku Laksamana, Jumat (26/6/2026).
LANA menilai, temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan internal di RSUD Cut Nyak Dhien berjalan tidak efektif. Padahal setiap pengeluaran anggaran seharusnya melalui proses verifikasi, pemeriksaan, hingga persetujuan berjenjang.
“Mustahil transaksi yang diduga tidak sesuai dapat lolos apabila sistem pengendalian internal benar-benar dijalankan secara profesional. Karena itu, tidak cukup hanya mengembalikan kerugian apabila nantinya terbukti ada kelebihan pembayaran. Yang harus dicari adalah siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur pidana,” ujarnya.
LANA juga menyoroti bahwa BPK dalam laporannya menyebut lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja pemeliharaan sebagai penyebab munculnya temuan tersebut, serta memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Barat agar pejabat terkait memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Menurut LANA, rekomendasi administratif dari BPK tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Kejari Aceh Barat tidak menunggu polemik ini mereda. Seluruh dokumen pembayaran, bukti transaksi, penyedia jasa, pejabat pembuat komitmen, PPTK, bendahara, hingga pihak yang menerima manfaat harus diperiksa secara menyeluruh.”tambahnya.
LANA menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, atau persekongkolan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap rumah sakit milik pemerintah. Anggaran kesehatan berasal dari uang rakyat dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.”tegasnya.
Di akhir pernyataannya, LANA meminta Bupati Aceh Barat segera mengevaluasi total sistem pengelolaan keuangan RSUD Cut Nyak Dhien, termasuk melakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh kegiatan belanja pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa agar tidak muncul kembali temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.






