Kabar Baik, Pemkab Aceh Barat Pastikan Tidak Ada PHK P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah daerah memastikan seluruh pegawai P3K, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tetap dipertahankan dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Tarmizi melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam pernyataannya, Bupati menyebut kebijakan fiskal memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan seluruh pegawai P3K.

“Kabar baik untuk P3K penuh waktu dan paruh waktu. Dengan adanya kebijakan fiskal, maka pemda bisa mempertahankan seluruh pegawai P3K,” tulis Tarmizi dalam unggahannya, Selasa (11/8/2026).

Tarmizi juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan dan doa para pegawai P3K sehingga kebijakan tersebut dapat diwujudkan.

“Berkat do’a seluruh pegawai P3K, alhamdulillah Aceh Barat tidak ada PHK untuk P3K,” tulisnya.

Meski demikian, dirinya memberikan catatan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang memiliki persoalan atau melakukan pelanggaran.

“Kecuali bagi mereka yang bermasalah,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga P3K di Aceh Barat yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan status kepegawaian di tengah penyesuaian kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pegawai P3K diharapkan dapat tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh Barat.

Kebijakan mempertahankan P3K juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga aparatur yang telah mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.

Dikutip dari tribunnews.com , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan pencairan dana sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Kucuran dana ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambal kekurangan kapasitas fiskal daerah.

Sebaliknya, hal ini memastikan pembayaran gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga akhir tahun.

Tito menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun.

Kedua, tambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8,8 triliun bagi daerah yang tidak memiliki sisa DBH atau anggaran yang bisa diefisiensikan.

Tito memastikan bahwa dana tersebut tidak melalui Kemendagri, melainkan telah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing wilayah.

Menurut Tito, suntikan dana ini menjadi solusi pasti untuk mencegah potensi penundaan gaji atau pemberhentian pegawai honorer dan P3K di berbagai daerah.

“Ini saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk satu memenuhi belanja pegawai, terutama yang P3K. Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” tegas Tito.

Lebih lanjut, Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar sisa dana yang telah diprioritaskan untuk belanja pegawai tersebut segera dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak.

“Yang kedua adalah kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya. Contoh daerah bencana, jalan yang rusak atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat gunakan anggaran ini jangan sampai lintas tahun,” imbuhnya.

Mendagri Tito sebelumnya mencatat adanya kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah yang diprediksi tidak mampu membayar gaji pegawainya hingga akhir tahun akibat keterbatasan fiskal.

Merespons hal tersebut, Tito pada akhir Juli 2026 telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran dana sebesar Rp18,9 triliun ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *