Geuchik Ujong Nga Minta Perhatian Pemerintah Tangani Dek Akbar

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Pemerintah Gampong Ujong Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, meminta perhatian pemerintah daerah melalui instansi terkait terhadap kondisi seorang warga yang dinilai membutuhkan penanganan dan pendampingan sosial.

Geuchik Gampong Ujong Nga, Murzaki Yus, mengatakan warga tersebut merupakan anak dari salah seorang warga setempat yang baru sekitar lima bulan kembali ke gampong. Warga tersebut juga disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat di Gampong Kuala Bubon.

Menurut Murzaki, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang sosial, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan tidak hanya dibebankan kepada keluarga maupun pemerintah gampong.

“Bagusnya sejauh mana pihak yang bersangkutan, saya kira yang berhak itu Dinas Sosial. Di mana kita bawa, ke panti atau rumah sakit dan sebagainya,” ujar Murzaki kepada sudutpenanews, Sabtu (5/9/2026).

Ia menegaskan, penanganan terhadap warga tersebut tetap harus mempertimbangkan keputusan keluarga. Pemerintah gampong, menurutnya, tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan pihak keluarga.

“Kalau bisa pun keluarga yang menentukan, kita pun tidak bisa paksakan. Ini tergantung pada pemerintah Kuala Bubon juga. Kita jangan mendahului orang tua,” katanya.

Murzaki berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan mencari solusi bersama keluarga serta pemerintah gampong, terutama apabila warga tersebut memang membutuhkan pendampingan maupun pelayanan sosial lebih lanjut.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah gampong, keluarga dan Dinas Sosial penting dilakukan agar penanganan terhadap warga dapat berjalan sesuai kebutuhan dan tetap menghormati hak serta keputusan keluarga.

Pemerintah Gampong Ujong Nga juga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, sehingga kondisi warga yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang layak sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *