Dinkes Aceh Barat Pastikan Akbar Bukan ODGJ, Pendampingan Medis Diperkuat

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat memastikan Akbar (19), warga Kecamatan Samatiga yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena sempat dikurung keluarganya, bukan termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Akbar disebut mengalami disabilitas intelektual atau retardasi mental dan saat ini masih berada dalam pemantauan tenaga kesehatan melalui Puskesmas Cot Seumeureung.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, saat mengunjungi kediaman Akbar di Desa Ujong Nga, Kecamatan Samatiga, Sabtu (5/9/2026). Evi datang bersama Kepala Puskesmas Cot Seumeureung dan jajaran untuk melihat langsung kondisi Akbar sekaligus memastikan pendampingan medis berjalan.

“Sebenarnya dia bukan ODGJ, tetapi anak dengan retardasi mental. Gejala yang menyerupai gangguan jiwa muncul akibat pola pengasuhan yang kurang tepat akibat kepanikan orang tua,” kata Evi melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pola pengasuhan terhadap Akbar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik disabilitas yang dialaminya.

Evi mengatakan, apabila pola pengasuhan yang kurang tepat terus berlangsung, bukan tidak mungkin kondisi emosional pasien dapat berkembang menjadi gangguan jiwa. Namun, sejauh pemeriksaan dan pemantauan saat ini, Akbar belum terdiagnosis sebagai ODGJ.

“Jika pola ini dibiarkan, kekhawatirannya memang bisa mengarah ke gangguan jiwa. Namun, saat ini statusnya belum terdiagnosa ODGJ dan masih dalam penanganan serta pengawasan tim Puskesmas,” ujarnya.

Mengenai tindakan keluarga yang sempat mengurung Akbar, Evi menyebut keputusan tersebut dilakukan orang tua karena khawatir anaknya berkeliaran hingga ke jalan raya.

Namun, menurutnya, pendekatan terhadap anak dengan retardasi mental semestinya dilakukan dengan pola pendampingan yang tepat, bukan semata-mata pembatasan ruang gerak.

Evi menjelaskan, anak dengan retardasi mental masih dapat merespons arahan maupun instruksi orang tua, meskipun dalam kondisi tertentu dapat mengalami kesulitan mengendalikan emosi.

“Berbeda dengan kondisi ODGJ, pasien retardasi mental masih memiliki tingkat kepatuhan terhadap arahan atau instruksi dari orang tuanya, sehingga lebih mudah dikendalikan. Namun, pada situasi tertentu emosinya juga kadang tidak terkendali apabila ada hal yang membuat dia merasa resah atau tidak nyaman,” jelasnya.

Untuk memastikan kondisi Akbar terus terpantau, Dinas Kesehatan Aceh Barat akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan atau psikiater secara berkala.

Selain aspek medis, edukasi kepada keluarga juga akan dilakukan agar orang tua memahami pola pengasuhan dan cara menghadapi Akbar sesuai kondisi yang dialaminya.

Tak hanya dari sisi pengobatan dan pendampingan, Dinkes Aceh Barat juga berupaya menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak bagi Akbar.

Evi menyebut pihaknya tengah mengupayakan pembangunan ruang khusus berukuran sekitar 5 x 3 meter yang dapat digunakan sebagai tempat bermain sekaligus beristirahat.

“Upaya ini akan dikoordinasikan dengan pimpinan serta menggandeng jaringan kepedulian masyarakat, seperti Forum Aceh Barat Peduli,” katanya.

Menurut Evi, lingkungan yang aman dan nyaman menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan serta stabilitas kondisi Akbar.

Dalam kesempatan tersebut, Evi juga mengungkapkan bahwa penanganan kesehatan jiwa di Aceh Barat masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Saat ini, kata dia, terdapat lebih dari 200 pasien ODGJ yang berada dalam pengawasan Puskesmas di wilayah Aceh Barat.

Dinkes juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menangani pasien ODGJ yang ditemukan berkeliaran di jalan maupun di ruang publik.

Koordinasi tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai, termasuk kejelasan identitas serta kepastian kepesertaan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya berhenti pada pengamanan di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan pendataan, pelayanan kesehatan, pendampingan sosial, serta pemenuhan hak dasar pasien.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Sosial, Kabid perlindungan anak DP3AKB Aceh Barat dan PKM Cot Seumeureng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *