Antrean Solar Subsidi Ganggu Akses Pendidikan, Wali Murid Desak Aparat Bertindak

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Antrean kendaraan yang diduga hendak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di ruas Jalan Manekroo, Kabupaten Aceh Barat, kembali dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, antrean kendaraan tersebut disebut kerap mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di sekitar akses MTSN 3 Aceh Barat, Sabtu (5/9/2026).

Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan karena aktivitas antrean sudah terlihat sejak pagi hari, bertepatan dengan waktu orang tua mengantar anak-anak ke sekolah. Gangguan kembali terjadi ketika jam pulang sekolah, saat arus kendaraan orang tua dan pelajar meningkat.

Salah seorang wali murid, Fadil, mengatakan antrean kendaraan yang berada di ruas jalan tersebut membuat akses menuju sekolah menjadi tidak nyaman dan berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar.

“Pagi hari mereka sudah terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM. Kondisinya sangat mengganggu orang tua yang mengantar anak ke sekolah. Begitu juga saat anak-anak pulang sekolah, antrean kendaraan kembali membuat akses jalan terganggu,” ujar Fadil.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan antrean BBM, tetapi juga menyangkut keselamatan anak-anak sekolah dan kelancaran arus lalu lintas di salah satu akses jalan yang cukup vital.

Fadil juga mempertanyakan kehadiran petugas di lokasi, khususnya pada jam-jam sibuk ketika pelajar keluar dari sekolah.

“Ketika kemacetan terjadi, tidak terlihat petugas keamanan yang mengatur lalu lintas di sekitar lokasi, terutama ketika anak-anak pulang sekolah,” katanya.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai antrean biasa, tetapi juga memastikan apakah seluruh kendaraan yang mengantre merupakan konsumen yang berhak serta apakah proses pengisian berlangsung sesuai ketentuan.

“Sejauh ini belum ada penindakan yang kami lihat. Kami tidak tahu kenapa para pengantri ini seperti tidak tersentuh. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ada penyalahgunaan, kami berharap aparat bertindak. Jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan karena semakin hari semakin meresahkan,” ujar Fadil.

Ia juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait memberikan perhatian khusus pada jam masuk dan pulang sekolah, sehingga keselamatan pelajar serta kelancaran akses menuju MTSN 3 Aceh Barat tetap terjamin.

“Ini akses jalan vital. Jangan sampai kepentingan mendapatkan BBM kemudian mengganggu keselamatan dan aktivitas pendidikan anak-anak,” pungkasnya.

Secara hukum, setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, Pasal 118 UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan tidak boleh berhenti pada tempat tertentu apabila keberadaannya dapat membahayakan keamanan dan keselamatan atau mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dengan demikian, apabila antrean kendaraan sampai menggunakan badan jalan sedemikian rupa sehingga menghambat arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengaturan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

UU LLAJ juga memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengambil tindakan dalam kondisi tertentu demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas, termasuk memberhentikan arus kendaraan, mempercepat atau memperlambat arus, maupun mengalihkan arah lalu lintas.

Bahkan, Pasal 274 UU LLAJ mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Namun, penerapan pasal tersebut sangat bergantung pada bentuk perbuatan dan pembuktian bahwa tindakan tersebut memang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

Terkait keberadaan MTSN 3 Aceh Barat di sekitar lokasi, gangguan terhadap akses jalan sekolah juga perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan penyelenggaraan pendidikan, hak peserta didik, serta peran pemerintah dan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Meski demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap antrean kendaraan di depan sekolah secara otomatis merupakan pelanggaran terhadap UU Pendidikan. Aspek hukum yang paling langsung dalam persoalan antrean di badan jalan adalah ketentuan lalu lintas dan penggunaan jalan.

Hingga berita ini diturunkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penertiban antrean kendaraan di lokasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *