Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp733.101.045 untuk kegiatan Belanja Tagihan Listrik dan Bahan Kawat Internet TV pada tahun anggaran 2025. Informasi ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dengan Kode RUP 59428070.
Berdasarkan data yang diumumkan pada 2 Oktober 2025, paket pekerjaan ini dikategorikan sebagai jasa lainnya dengan metode pengadaan langsung. Lokasi pelaksanaan kegiatan berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan waktu pelaksanaan dan kontrak yang direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2025.
Dalam rincian yang termuat di laman SIRUP, disebutkan bahwa sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Barat tahun 2025, dengan dua alokasi pagu, yakni Rp321.101.045 dan Rp412.000.000, yang jika dijumlahkan mencapai total pagu sebesar Rp733.101.045.

Pekerjaan tersebut tercatat memiliki uraian dan spesifikasi yang akan disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Paket ini juga masuk dalam kategori produk dalam negeri dan diperuntukkan bagi usaha kecil, namun tidak mencakup aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan dalam kategori Pengadaan Berkelanjutan (SPP).








