Aktivitas Pasir dan Batu di Aceh Barat, 11 IUP Tercatat Resmi

Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Sebanyak 11 pelaku usaha tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan di Kabupaten Aceh Barat. Data tersebut mencakup izin eksplorasi maupun izin operasi produksi untuk komoditas pasir dan batu serta tanah urug.

Berdasarkan data dari ESDM Aceh, Jumat (4/9/2026), total 11 izin yang tercantum, sebanyak tujuh IUP berstatus Operasi Produksi, sedangkan empat lainnya berstatus Eksplorasi. Luas wilayah izin yang tercatat bervariasi, mulai dari 1 hektare hingga 4 hektare.

Berdasarkan data tersebut, izin pertambangan batuan tersebar di sejumlah kecamatan di Aceh Barat, antara lain Kaway XVI, Pante Ceureumen, Meureubo, Woyla, Sungai Mas, dan Panton Reu.

Pelaku usaha yang tercatat antara lain BUMG Gatayu dengan IUP Eksplorasi seluas 3,15 hektare di Gampong Babah Krueng, Kecamatan Panton Reu. Izin tersebut berlaku sejak 16 Mei 2024 hingga 16 Mei 2026 dengan komoditas pasir dan batu.

Selanjutnya, BUMG Makmur Tegal Sari mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 3,15 hektare di Gampong Tegal Sari, Kecamatan Pante Ceureumen. Izin tersebut berlaku sejak 9 Desember 2024 hingga 9 Desember 2026.

Sementara itu, CV Abar Naraja memiliki IUP Operasi Produksi seluas 1,28 hektare di Gampong Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, dengan masa berlaku 15 April 2025 hingga 15 April 2027.

CV Mirsan Alpen Putra tercatat memiliki dua izin di lokasi berbeda. Pertama, IUP Eksplorasi seluas 3,12 hektare di wilayah Gampong Ujong Tanoh Darat dan Buloh, Kecamatan Meureubo, yang berlaku hingga 16 Mei 2028. Kedua, IUP Operasi Produksi seluas 2,5 hektare di Desa Pulo Teugoh, Kecamatan Meureubo, yang berlaku hingga 23 Februari 2028.

Berikutnya, CV Inti Jaya Muda mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 3 hektare di Desa Sawang Teubei, Kecamatan Kaway XVI. Izin tersebut berlaku dari 19 Agustus 2025 hingga 19 Agustus 2027.

CV Sawang Ramboet Crusher memiliki IUP Eksplorasi seluas 3,4 hektare di Desa Sawang Ramboet, Kecamatan Pante Ceureumen, dengan masa berlaku 26 Mei 2025 hingga 26 Mei 2027.

Kemudian, CV Anugerah Triguna Mandiri tercatat memiliki IUP Operasi Produksi seluas 4 hektare di Desa Seumantok, Kecamatan Woyla. Izin tersebut berlaku sejak 5 Februari 2026 hingga 5 Februari 2028.

Untuk komoditas tanah urug, CV Susi Emas Permata tercatat memiliki IUP Operasi Produksi seluas 1,5 hektare di Desa Pasi Aceh Tunong, Kecamatan Meureubo. Izin tersebut berlaku sejak 21 Mei 2026 hingga 21 Mei 2030.

PT Gunong Hitam Perkasa tercatat memiliki IUP Eksplorasi seluas 3,29 hektare di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas. Izin tersebut berlaku dari 9 Desember 2025 hingga 9 Desember 2027.

Selain itu, Bumdes Cahaya Pelita Tanjong Bungong memiliki IUP Operasi Produksi seluas 1 hektare di Desa Tanjong Bungong, Kecamatan Kaway XVI, dengan masa berlaku 7 Mei 2026 hingga 7 Mei 2028.

Dengan demikian, berdasarkan data yang tersedia, total luas wilayah dari 11 IUP tersebut mencapai sekitar 29,84 hektare.

Data ini menunjukkan aktivitas pertambangan komoditas batuan di Aceh Barat tersebar pada sejumlah wilayah dengan skala izin yang relatif terbatas. Status izin juga menjadi aspek penting untuk diperhatikan, mengingat IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memiliki tahapan kegiatan yang berbeda.

Untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, pengawasan terhadap pelaksanaan izin, batas wilayah, komoditas yang ditambang, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *