Baru Empat Hari Menjabat, AKBP Agus Sulistianto Buktikan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Kasus Terungkap dalam Sehari

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Baru empat hari sejak resmi dilantik sebagai Kapolres Aceh Barat pada 19 Juli 2026, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. langsung menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari, Rabu (22/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk ayah dan anak kandung, serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap tiga perkara dalam waktu yang relatif singkat.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (61), warga Kecamatan Meureubo, dengan barang bukti dua bungkus diduga ganja seberat bruto 101 gram serta satu unit telepon genggam.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengamankan TK (34) di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja seberat bruto 9,3 gram, sabu seberat bruto 0,11 gram, alat hisap sabu, dua pipet plastik, dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku memperoleh ganja dari ayah kandungnya, TA (66). Berdasarkan pengembangan tersebut, Satresnarkoba kemudian mengamankan TA beserta barang bukti 11 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram, satu dompet, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan sementara, TA mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial CB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto sekitar 210,3 gram,sabu seberat bruto 0,11 gram, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam merespons cepat setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Shandy Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, arahan Kapolres Aceh Barat adalah memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui langkah-langkah penyelidikan, pengembangan jaringan, serta penegakan hukum yang tegas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Sinergi dengan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, mengembangkan jaringan yang diduga terlibat, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *