Polres Aceh Barat Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana BOKB Rp658 Juta

Sudutpenanews.com | Aceh Barat  – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah memeriksa dua tersangka pada waktu berbeda. Tersangka pertama berinisial TJ diperiksa pada Jumat (11/9/2026), disusul tersangka SW yang diperiksa pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan terhadap SW berlangsung di Ruang Unit Tipidkor Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Penyidik mendalami keterangan SW terkait pengelolaan anggaran BOKB untuk kegiatan Operasional DASHAT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana DASHAT yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp658.179.750.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Deno, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan data penyidik, tersangka TJ merupakan pensiunan PNS yang pada 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Aceh Barat. Sementara tersangka SW merupakan ASN aktif di DP3AKB pada tahun anggaran yang sama.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan SW dipimpin langsung Kanit Tipidkor IPDA Masykur, S.H., bersama personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Deno menambahkan, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Penyidik fokus mendalami alur penggunaan anggaran, pertanggungjawaban kegiatan, serta keterangan pihak-pihak terkait lainnya sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *