Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta barang bukti dengan total berat bruto mencapai 23,7 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu wilayah Kecamatan Arongan Lambalek. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (34) di salah satu lokasi di Kecamatan Arongan Lambalek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, satu dompet warna cokelat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang kosong, dua unit telepon genggam, serta satu dompet kecil warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Aceh Barat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Shandy Saputra.
Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan. Dari proses tersebut, tim memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
Menindaklanjuti hasil pengembangan, personel Satresnarkoba bergerak menuju salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Arongan Lambalek. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH (41) yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,2 gram, satu dompet warna hitam, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu tas samping warna hitam, serta 21 paket plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan sebagai perlengkapan pengemasan sabu siap edar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan Aceh Barat yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan para saksi dan kedua tersangka, pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, hingga pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Aceh Barat menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, disertai sinergi dengan masyarakat sebagai mitra utama dalam memberikan informasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Barat.






