LANA Akan Surati Kepala BNN dan Kapolri, Bandar sabu di Aceh Barat tidak terungkap

Sudutpenanews.com | Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyatakan akan melayangkan surat kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kapolri terkait belum terungkapnya bandar besar narkoba di Kabupaten Aceh Barat. LANA menilai selama ini aparat lebih banyak menangkap pengguna, sementara pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika belum berhasil diungkap.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, peredaran narkoba akan terus merusak generasi bangsa apabila mata rantai utama, yakni para bandar dan pemasok besar, tidak segera diputus.

“Selama ini yang banyak ditangkap adalah para pemakai, sedangkan dalang utama atau bandar besar belum terungkap. Padahal, mata rantai yang harus diputus adalah jaringan dan bandar yang menjadi sumber peredaran narkotika. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat terus merusak generasi bangsa,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa LANA akan segera menyurati Kepala BNN dan Kapolri agar dilakukan evaluasi dan langkah serius dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Aceh Barat. Menurutnya, penindakan terhadap pengguna saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila para bandar masih bebas menjalankan aktivitasnya.

“Kami meminta Kepala BNN dan Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap pengungkapan bandar narkoba di Aceh Barat. Masyarakat tentu berharap para pelaku utama dapat ditangkap sehingga peredaran narkotika dapat diberantas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Teuku Laksamana juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menilai pengungkapan jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

LANA berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan peredaran narkotika hingga kepada para bandar dan pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *