Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Barat, membekuk Staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, berinisial MDN (41). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat mewakili Kapolres, AKP Shandy Saputra mengatakan MDN yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, turut pula diamankan satu paket sabu-sabu seberat 2.2 gram.
”Berdasarkan laporan masyarakat, dicurigai sering melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Selain barang bukti sabu petugas juga menemukan satu buah alat hisap (bong),” kata AKP Shandy kepada media, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dijelaskan Shandy, hasil pemeriksaan penyedik MDN mengakui bahwa barang haram itu didapat dirinya dari RD (36) seorang nelayan beralamat di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Petugas kemudian menyelediki keberadaan terduga bandar tersebut dan berhasil membekuknya berselang beberapa jam usai penangkapan MDN.
”MDN dan RD beserta dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu sudah berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Shandy menambahkan, petugas masih melalukan pengembangan terhadap peredaran narkoba di Aceh Barat. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas berkaitan barang haram tersebut.






