Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Tarmizi menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan ketenagakerjaan di sektor pertambangan.
Menurut Tarmizi, langkah penelusuran perlu dilakukan agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi spekulasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap daerah.
“Kami meminta DPRK untuk menelusuri kebenaran informasi yang berkembang terkait adanya pungli terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tambang. Jangan sampai hanya menjadi spekulasi yang kemudian memunculkan persepsi buruk terhadap daerah,” kata Tarmizi dalam unggahan akun media sosialnya, Kamis (18/6/2026).
Ia mengungkapkan, isu dugaan pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja sebenarnya sudah lama beredar di tengah masyarakat. Bahkan, terdapat informasi bahwa calon karyawan yang masuk melalui perusahaan outsourcing harus mengeluarkan biaya antara Rp15 juta hingga Rp25 juta.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula informasi mengenai pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang ingin memperoleh status sebagai putra daerah untuk kebutuhan melamar pekerjaan.
“Dari dulu santer terdengar bahwa setiap karyawan yang masuk ke perusahaan melalui outsourcing harus membayar antara Rp15 juta sampai Rp25 juta. Begitu juga untuk mendapatkan KTP sebagai putra daerah, ada yang menyebut harus mengeluarkan dana hingga Rp15 juta. Jika benar demikian, ini sangat zalim dan merupakan pungli yang merugikan karyawan maupun daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Tarmizi menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penelusuran yang objektif. Ia menilai praktik yang dilakukan oleh segelintir oknum dapat berdampak buruk terhadap citra seluruh pihak.
“Bisa jadi pelakunya hanya satu atau dua oknum, tetapi dampaknya seolah-olah semua pihak melakukan hal yang sama. Karena itu perlu diusut secara tuntas,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kata Tarmizi, siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti adanya praktik pungli tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu tindak lanjut DPRK melalui panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk.
“Jika memang ditemukan indikasi dan bukti yang kuat, pemerintah siap mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Kami menunggu tindak lanjut dari DPRK melalui Pansus terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja yang selama ini menggunakan istilah ring satu dan ring dua. Menurutnya, pola tersebut perlu diubah agar lebih adil bagi seluruh masyarakat Aceh Barat.
Ke depan, kata dia, prioritas tenaga kerja harus diberikan kepada masyarakat yang berada di lingkar perusahaan, kemudian masyarakat kecamatan setempat, dan selanjutnya seluruh putra-putri Aceh Barat.
“Tidak boleh lagi ada istilah ring satu atau ring dua yang menimbulkan kesenjangan. Yang paling utama adalah masyarakat sekitar perusahaan, kemudian kecamatan setempat, dan setelah itu seluruh masyarakat Aceh Barat agar tercipta keadilan,” tegasnya.
Tarmizi juga menekankan bahwa perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan tidak lagi merekrut pekerja dari luar Aceh untuk posisi yang dapat diisi oleh masyarakat setempat.
“Kalau hanya untuk posisi sopir, satpam, maupun tenaga kerja umum, tidak boleh lagi diisi oleh orang dari luar Aceh. Bahkan untuk level supervisor hingga manajer juga harus mengutamakan putra daerah. Kecuali memang di Aceh Barat tidak ada yang memiliki kemampuan tersebut, kemudian dicari di tingkat provinsi Aceh. Jika masih tidak ada, barulah mempertimbangkan tenaga kerja dari luar,” pungkasnya.






