Sudutpenanews.com | Meulaboh – Warga Gampong Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kedua terduga masing-masing berinisial DD (22), perempuan, warga Kabupaten Nagan Raya dengan status belum menikah, serta pria berinisial MR (45) merupakan warga kota Banda Aceh, berstatus menikah.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat, Azim, S.Ag melalui Kepala Bidang WH, Lazuan. Ia menjelaskan bahwa penangkapan awal dilakukan oleh warga setempat sekitar waktu subuh.
“Peristiwa terjadi pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Pasangan tersebut diamankan oleh warga Gampong Panggung,” ujar Lazuan, melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (27/2/2026).
Setelah diamankan, aparatur gampong sempat melakukan musyawarah secara adat untuk mencari penyelesaian. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil atau solusi yang disepakati bersama.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pada siang harinya pihak gampong menyerahkan pasangan tersebut kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, penyidik PPNS Satpol PP dan WH masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga yang terindikasi melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam,” tutupnya.







