Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Seorang mahasiswa berinisial AI (21), asal Kabupaten Nagan Raya, ditangkap saat mengangkut BBM subsidi di SPBU 14.236.110 Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU tersebut. Tim Tipidter kemudian turun melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1699 FL yang sedang mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi pengangkutan BBM tersebut,” jelas AKP Roby, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi dan sejumlah jerigen berisi Pertalite.
Barang bukti yang disita antara lain Satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1699 FL,Tiga jerigen ukuran 30 liter berisi Pertalite dan satu buah tangki kendaraan hasil modifikasi.
Menurut AKP Roby, tindakan pelaku diduga melanggar ketentuan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi sangat merugikan negara dan rakyat. Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait BBM bersubsidi serta aktif melaporkan bila menemukan dugaan penyalahgunaan.
Saat ini, AI bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah hukum setempat.








