Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, akhirnya mulai menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban berulang kali menuduh pelaku mencuri becak,” ujar AKP Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (23/04/2026).
AKP Rizal memaparkan, peristiwa bermula pada Senin, 30 Maret 2026. Saat itu, pelaku dan korban yang diketahui berteman pergi bersama ke kebun kelapa sawit di wilayah Tadu Raya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam kondisi terpengaruh narkotika, korban kembali melontarkan tuduhan kepada pelaku sebagai pencuri becak. Tidak hanya itu, korban juga sempat menampar pelaku.
“Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali hingga korban terjatuh,” jelas AKP Rizal.
Usai kejadian, lanjut AKP Rizal, pelaku pulang ke rumah untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada istrinya serta mengambil pakaian sebelum melarikan diri.
Pelaku kemudian menuju Kecamatan Darul Makmur dengan maksud bersembunyi di rumah adik iparnya. Namun rencana tersebut gagal setelah istrinya lebih dulu memberi tahu kejadian itu.
“Pelaku tidak diterima oleh pihak keluarga adik iparnya karena informasi sudah lebih dulu disampaikan oleh istrinya,” tambahnya.
Merasa terdesak, pelaku kemudian menjual sepeda motor miliknya untuk membiayai pelarian ke Sumatera Utara, tepatnya ke Kota Medan.
AKP Rizal menuturkan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengetahui pelaku melarikan diri ke luar daerah.
“Tim melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi dari masyarakat di Medan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya.







