Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.M. (48) ditangkap bersama 72 paket narkotika jenis sabu di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (21/4/2026).
Pelaku yang merupakan warga Desa Kuta Padang itu diamankan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Suak Bilie, tepatnya di depan pagar MIN 6 Nagan Raya. Saat penangkapan, A.M. diketahui sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi tersebut.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Narkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Very.
Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 72 paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Saat diinterogasi di tempat, A.M. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550.000, satu kantong kain warna hitam, satu unit handphone Android merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.







