Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Barisan Rakyat Aceh (BARA) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan alokasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025/2026 Pemerintah Aceh. Organisasi tersebut menilai terdapat ketimpangan serius, khususnya karena Kabupaten Aceh Barat tidak memperoleh tambahan anggaran meskipun dinilai terdampak bencana.
Ketua BARA, Maulana Ridwan Raden, menyatakan keputusan tersebut tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran yang adil dan transparan.
“Alasan teknis atau indikator tidak cukup menjawab fakta di lapangan. Aceh Barat terdampak, tetapi tidak mendapat alokasi. Ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan dan keberpihakan,” ujar Maulana dalam keterangannya, Selasa (21/4).
BARA menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Maulana, ketiadaan alokasi bagi daerah terdampak tanpa penjelasan transparan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Atas dasar itu, kami mendesak dilakukan audit menyeluruh. Data dan indikator harus dibuka ke publik agar dapat dinilai secara objektif,” katanya.
BARA juga meminta sejumlah lembaga, seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses dan dasar penetapan alokasi TKD di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Selain itu, BARA mendorong transparansi penuh atas metode penilaian yang digunakan dalam penentuan alokasi anggaran, guna memastikan tidak ada daerah yang dirugikan.
Terkait hal tersebut, BARA menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang juga menjabat Sekda Aceh, diminta untuk bertanggung jawab secara etik dan hukum.
BARA juga mengingatkan bahwa kebijakan anggaran yang dinilai tidak adil berpotensi menimbulkan dampak sosial dan politik yang lebih luas di Aceh, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.







