Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Aceh Barat menyatakan sikap menolak rencana pembangunan Markas Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua Umum JASA Aceh Barat, Muksal, di Meulaboh, Minggu (13/9/2026) dalam keterangan persnya. Ia menilai proyek tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perdamaian Aceh yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.
Menurut Muksal, pembangunan markas militer baru tersebut mencederai perjuangan para syuhada yang gugur demi terciptanya perdamaian di Aceh. Ia menegaskan, ribuan korban jiwa selama konflik telah dibayar lunas dengan ditandatanganinya MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
JASA Aceh Barat juga menolak alasan pembangunan tersebut dikaitkan dengan program ketahanan pangan. Muksal menyebut, jika tujuannya benar untuk pertanian, maka pemerintah cukup mengirim penyuluh, traktor, dan bibit unggul. Ia menilai, pengerahan batalyon infanteri lengkap dengan senjata dan struktur komando justru merupakan bentuk penambahan kekuatan militer yang dibungkus dengan narasi pembangunan.
Lebih lanjut, JASA mengingatkan kembali poin penting dalam MoU Helsinki terkait pembatasan jumlah personel TNI organik di Aceh maksimal 14.700 orang. JASA menilai setiap penambahan pasukan di luar kesepakatan itu sama dengan mengabaikan perjanjian damai dan membuka kembali luka lama masyarakat Aceh.
Untuk itu, JASA Aceh Barat mengajukan empat tuntutan. Pertama, menghentikan total pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pante Ceureumen. Kedua, melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap jumlah personel TNI organik di Aceh agar sesuai dengan batas yang ditetapkan MoU Helsinki.
Ketiga, melibatkan Wali Nanggroe, mantan kombatan GAM, dan keluarga syuhada dalam setiap pembahasan kebijakan terkait penempatan militer di Aceh. Keempat, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan urgensi pembangunan tersebut.
Muksal menegaskan, JASA Aceh Barat akan terus mengawal persoalan ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan menempuh langkah lanjutan apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa melibatkan aspirasi rakyat Aceh Barat.
“Perdamaian Aceh adalah amanah para syuhada dan tidak boleh digadaikan demi kepentingan proyek yang tidak jelas urgensinya,” kata Muksal.






