Sudutpenanews.com | Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Mualem saat memimpin rapat bersama jajaran Forkompinda pemerintahan Aceh dan unsur terkait. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Kita harus memastikan apakah aktivitas penambangan benar-benar dilakukan tanpa menggunakan bahan yang kita larang. Hal itu perlu dijelaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Mualem diunggahan akun media sosialnya, Jum’at (24/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, jika tidak ada tindakan nyata, aktivitas penambangan liar akan terus berkembang dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
“Kita harus memiliki komitmen dan kebersamaan untuk mengambil tindakan. Kalau tidak ada ketegasan, penambangan liar akan semakin marak,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Aceh akan menerbitkan maklumat yang menjadi dasar penertiban aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah.
Selain persoalan pertambangan, Mualem juga menyampaikan sejumlah isu strategis lainnya yang menjadi fokus Pemerintah Aceh.
Di bidang kebencanaan, Pemerintah Aceh akan melanjutkan status masa transisi penanganan bencana. Kebijakan tersebut akan dikoordinasikan kembali bersama Ketua Satuan Tugas Bencana dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita akan berkoordinasi kembali dengan Ketua Satgas Bencana dan Bapak Menteri Dalam Negeri terkait kelanjutan status masa transisi bencana,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga akan memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemberantasan praktik pembalakan liar (illegal logging), serta penanganan persoalan sosial, termasuk pencegahan perilaku yang dinilai bertentangan dengan qanun dan peraturan yang berlaku di Aceh.
Mualem juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan salat berjamaah sebagai bagian dari penguatan syariat Islam di Aceh.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh akan mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurut Mualem, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian setiap laporan yang disampaikan masyarakat.






