Mobil Angkut Batu Bara Tewaskan Satu Orang, Polisi Diduga Belum Menahan Pelaku 

Sudutpenanews.com, Aceh Barat : Proses kelanjutan kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bismi (69) warga desa Langung, Kecamatan Meureubo masih menjadi tanda tanya.

Hingga berita ini diturunkan,pihak Satlantas Polres Aceh Barat mengatakan sejauh ini kasus kecelakaan tersebut masih dalam tahap penanganan proses pihaknya.

Kasatlantas Iptu Yusrizal, S.E Menjawab singkat atas sopir truk angkutan batu bara yang menyebabkan Satu orang meninggal dunia sudah dalam penanganan Satlantas Polres Aceh Barat,.

“Sudah dlm penanganan satlantas polres aceh barat” Ujarnya Iptu Yusrizal, S.E, Minggu (19/1/2025).

Ketika media ini menanyakan apakah akan dilakukan penahanan terhadap supir, hingga berita ini ditayangkan pihak satlantas polres Aceh Barat belum memberikan jawaban terkait persoalan itu.

Sementara itu terkait barang bukti, Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat masih menahan satu unit dump truk pengangkut batu bara nomor polisi BL 8654 GM, yang sebelumnya dikemudikan oleh AF (30), warga Dusun Cot Manee, Desa Beuregang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Namun diduga untuk pengemudi truk belum dilakukan penahanan hingga saat ini. padahal jelas aturan yang menyebutkan terkait lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat di pidana sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sehingga bisa ditarik kesimpulan, jika korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan, maka pelaku dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp2 juta. Sedangkan jika menyebabkan korban kecelakaan luka berat maka, pelaku dikenakan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp10 juta. Terakhir, jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dipenjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Seluruh warga Aceh Barat sejauh ini masih menunggu kelanjutan dan kabar terbaru dari Pihak Kepolisian terkait dengan penanganan kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa Bismi (69) salah satu warga desa Langung pada Kamis (17/1/2025).

Sebelumnya Bismi (69) sempat mengalami koma usai ditabrak oleh truk pengangkutan truk batu bara yang menggunakan jalan Kabupaten dan menjalani perawatan selama enam hari di RS Kesdam Banda Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *