Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan retribusi sewa kios yang dikelola Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat. Temuan tersebut berpotensi menyebabkan target pendapatan daerah tidak tercapai, memunculkan sengketa hukum atas aset, hingga membuka peluang penyalahgunaan dalam pemungutan retribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, diketahui bahwa perjanjian sewa antara Disperindagkop dan para penyewa kios tidak ditandatangani sebelum masa sewa dimulai. Sebaliknya, kontrak baru ditandatangani saat penyewa melakukan pembayaran sehingga tanggal berlaku perjanjian dibuat berlaku surut.
Selain itu, hasil observasi lapangan menunjukkan terdapat 14 unit kios yang masih dikuasai penyewa, namun belum seluruhnya didukung dengan perjanjian sewa yang sah. Dari jumlah tersebut, potensi retribusi yang seharusnya dapat dipungut mencapai Rp41 juta.
Rinciannya meliputi sepuluh kios di Pasar Bina Usaha dengan potensi pendapatan sebesar Rp36,5 juta, satu kios di Pasar Jalan Teuku Umar Lorong Sawi senilai Rp1,5 juta, serta dua kios di Gampong Cot Darat, Kecamatan Samatiga, dengan nilai Rp3 juta.
BPK juga mengungkap adanya tiga kios di Gampong Cot Darat yang dikelola oleh pemerintah gampong tanpa didasarkan pada perjanjian kerja sama tertulis dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemanfaatan aset daerah dan pemungutan retribusi.
Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terdapat sejumlah risiko yang harus segera ditangani, yakni target pendapatan retribusi daerah tidak tercapai, aset yang status kepemilikannya belum jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum, tidak adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan aset karena belum didukung perjanjian sewa, serta potensi kehilangan pendapatan daerah akibat belum diterapkannya sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran retribusi.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh belum optimalnya pengelolaan aset daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang dinilai belum melakukan inventarisasi terhadap aset yang menjadi objek retribusi. Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dinilai belum memedomani ketentuan dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan aset melalui retribusi sewa.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah bersama kepala perangkat daerah terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan inventarisasi aset dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Aceh, khususnya terkait status tanah eks proyek permukiman transmigrasi yang menjadi objek retribusi. Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja diminta segera menyusun perjanjian sewa sesuai ketentuan dalam pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme retribusi sewa.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memperbaiki tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan barang milik daerah, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.






