P2LH Nilai Gugatan terhadap Pejuang Lingkungan di Aceh Barat Berpotensi Jadi Bentuk SLAPP

Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) melalui Divisi Keadilan Iklim dan Energi menyatakan keprihatinan atas gugatan perdata yang diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY) terhadap Keuchik Gampong Gunong Kleng dan Ketua Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord, dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo.

P2LH menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan strategis yang bertujuan membungkam partisipasi publik, terutama terhadap warga, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.

Dalam siaran pers yang diterima media, Divisi Keadilan Iklim dan Energi P2LH, Aldi Ferdian, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari penolakan warga dan mahasiswa terhadap aktivitas pengangkutan limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang melintasi Jalan Lingkar Kampus Meulaboh pada awal Mei 2026.

Penolakan tersebut, menurutnya, dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran debu serta dugaan ketidaksesuaian aktivitas tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat kawasan itu diperuntukkan sebagai kawasan pendidikan dan keamanan.

“Penyampaian keberatan oleh warga merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kegiatan yang diduga berdampak terhadap lingkungan hidup,” kata Aldi.

Ia mengungkapkan, sejumlah instansi teknis di Kabupaten Aceh Barat sebelumnya telah menyampaikan bahwa aktivitas pengangkutan FABA tersebut belum memenuhi aspek perizinan.

Dinas Perhubungan Aceh Barat, lanjut Aldi, menyatakan kegiatan pengangkutan belum memiliki izin. Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga meminta penghentian sementara aktivitas karena belum menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari perusahaan.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Barat, sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup turut menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki kelengkapan perizinan, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan pengangkutan FABA.

Berdasarkan hasil RDP tersebut, DPRK Aceh Barat mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas pengangkutan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Namun demikian, P2LH menyebut perusahaan justru menempuh langkah hukum dengan melaporkan sejumlah warga, tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa, dan pemuda ke Kepolisian Daerah Aceh, serta mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat kegiatan usahanya.

Menurut Aldi, langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik atau melakukan pengawasan terhadap persoalan lingkungan.

P2LH berpandangan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyelesaian persoalan seharusnya diawali dengan pemenuhan kewajiban perizinan dan kesesuaian tata ruang. Kontrak kerja sama dengan pihak lain tidak serta-merta melegalkan kegiatan di lapangan apabila persyaratan perizinan belum dipenuhi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, P2LH juga menyampaikan sejumlah tuntutan.

Organisasi tersebut meminta majelis hakim yang memeriksa perkara agar mempertimbangkan rekam jejak para tergugat, rekomendasi DPRK Aceh Barat, serta keterangan instansi teknis sebelum menjatuhkan putusan.

Selain itu, P2LH mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi RDP secara konsisten dan transparan.

P2LH juga meminta PT Sumber Cipta Yoenanda mengutamakan penyelesaian persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang dibandingkan menempuh langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan.

Di sisi lain, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Aceh dan Indonesia untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi serta perlindungan terhadap pejuang lingkungan.

“P2LH akan terus memantau perkembangan persidangan dan berkomitmen memberikan dukungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Aldi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT SCY terkait pernyataan P2LH tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *