Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan pemanfaatan aset daerah melalui retribusi sewa di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Salah satu temuan tersebut adalah pemanfaatan rumah dinas yang tidak didukung dengan perjanjian sewa yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penatausahaan dan penagihan retribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menyajikan realisasi pendapatan retribusi atas sewa tanah dan bangunan berupa rumah dinas sebesar Rp23.797.000. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran piutang tahun 2024 sebesar Rp10.270.000 dan pendapatan sewa tahun 2025 sebesar Rp13.527.000.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pemanfaatan aset berupa rumah dinas tersebut hingga tahun 2025 belum didukung dengan kontrak atau perjanjian sewa.
BPK memperoleh keterangan dari Bendahara Penerimaan Distransnaker bahwa dasar pencatatan piutang hanya mengacu pada penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta bukti pembayaran terakhir yang dimiliki satuan kerja dengan penyewa. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban para pihak dalam pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kekurangan pencatatan piutang retribusi sewa sebesar Rp2.880.000 pada piutang tahun 2025. Dengan demikian, penambahan piutang retribusi tahun 2025 seharusnya tercatat sebesar Rp116.963.000.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan masih terdapat piutang retribusi sewa yang belum dilunasi oleh penyewa sejak tahun 2014 hingga 2025. Meskipun telah menunggak selama bertahun-tahun, piutang tersebut diketahui tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran sewa sebagaimana mestinya.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian dan pengelolaan pemanfaatan aset daerah. Ketiadaan perjanjian sewa, kurang optimalnya pencatatan piutang, serta tidak diterapkannya sanksi keterlambatan pembayaran berpotensi mengurangi penerimaan daerah dan meningkatkan risiko tidak tertagihnya piutang retribusi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset daerah, memastikan seluruh pemanfaatan aset didukung dengan perjanjian sewa yang sah, melakukan penertiban pencatatan piutang, serta mengoptimalkan penagihan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.






